Selasa, 12 Desember 2017

TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI



Nama               :           ARDIA AYU NABILA

NPM               :           21216014

Kelas               :           2EB24

Mata Kuliah    :           EKONOMI KOPERASI ( SOFTSKILL )

Dosen              :           SUPIANI,SE.,MM.,Dr.

Tanggal           :           Rabu, 06 Desember 2017

TUGAS 2
1.      Jelaskan pengertian anda tentang usaha koperasi ?
 
Jawaban :
Usaha koperasi adalah usaha-usaha atau cara-cara yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan anggotanya, misalnya memberi kebutuhan kredit para anggotanya dengan cara menyimpan terlebih dahulu, setelah terpenuhi kebutuhan anggotanya maka akan tercipta koperasi yang sehat, baik, berhasil serta lingkungannya pun dapat mendorong pertumbuhan koperasi tersebut.

2.      Uraikan pengertian anda mengenai Koperasi Tunggal Usaha dan Koperasi Serba Usaha ?

Jawaban :
Koperasi Tunggal Usaha adalah suatu usaha yang bergerak dalam satu macam kegiatan saja (single purpose), dilihat dari segi fungsinya di dalam rantai usaha secara keseluruhan, Koperasi Tunggal Usaha ini hanya menjalani satu fungsi dalam kegiatannya.
Misalnya : koperasi simpan pinjam yang hanya melayani terkait penyimpanan atau peminjaman uang.
Koperasi Serba Usaha adalah suatu usaha yang bergerak dalam beberapa kegiatan usaha (multy purpose), dilihat dari  segi fungsinya di dalam rantai usaha secara keseluruhan, Koperasi Serba Usaha ini mempunyai kegiatan lebih dari satu fungsi yang dijalankannya.
Misalnya : Koperasi Unit Desa dalam suatu desa yang menyediakan beberapa barang/jasa.

3.      Apakah yang dimaksudkan dengan kebijaksanaan harga dasar oleh Pemerintah ? Dalam bidang jenis barang apa pemerintah telah menjalankan kebijaksanaan harga dasar tersebut ?

Jawaban :
Kebijaksanaan harga dasar  oleh Pemerintah adalah Bentuk intervensi pemerintah dalam ekonomi mikro  yang bertujuan mengontrol harga untuk melindungi konsumen atau produsen. Bentuk kontrol harga yang paling umum  digunakan adalah penetapan harga dasar ( floor price) dan harga maksimum ( ceiling price).
Penetapan Harga Maksimum (Ceiling Price)
Penetapan harga maksimum merupakan batas tertinggi harga penjualan yang harus dipatuhi oleh produsen. Kebijakan penetapan harga maksimum ini bertujuan untuk melindungi konsumen, agar konsumen dapat menikmati harga yang tidak terlalu tinggi. Jika harga suatu barang dianggap terlalu tinggi sehingga tidak dapat dijangkau lagi oleh masyarakat, maka pemerintah dapat menetapkan harga maksimum atau biasa disebut Harga Eceran Tertinggi ( HET ) atau ceiling price. Maksud HET adalah bahwa suatu barang tidak boleh dijual dengan harga lebih tinggi daripada yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Jika HET ditetapkan sama dengan atau lebih tinggi daripada harga keseimbangan sebagaimana ditentukan oleh supply dan demand di pasaran, maka penetapan harga ini tidak banyak pengaruhnya, dan hanya sekadar untuk mencegah para penjual menaikkan harga lebih
daripada batas yang ditetapkan itu. Tetapi bila HET itu lebih rendah daripada harga keseimbangan, akan timbul berbagai persoalan.



Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan antara supply dan demand adalah Rp 3000.
Harga ini dipandang terlalu tinggi. Maka pemerintah menetapkan HET sebanyak Rp 2.000, agar barang dapat dibeli oleh masyarakat. Tetapi pada harga Rp 2.000 ini Qd >Qs. Jumlah yang mau dibeli 30, sedangkan jumlah yang mau dijual pada harga itu hanya 15. jadi ada kekurangan.
Kekurangan ini dapat menimbulkan pasar gelap sebab untuk memperoleh jumlah sebanyak 15 tersebut para pembeli bersedia membayar sampai Rp 3.500.
Seandainya jumlah 15 ini dijual di pasar bebas, maka akan bisa mencapai harga Rp 3.500. Tetapi HET yang ditetapkan oleh pemerintah hanya Rp 2.000. Inilah yang menimbulkan pasar gelap, barang dijual secara gelap dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah. Cara ini hanya menguntungkan pedagang, sedang masyarakat yang membutuhkan barang tidak kebagian.
Persoalan yang timbul bila HET ditetapkan lebih rendah daripada harga keseimbangan pasar adalah bahwa pada harga HET itu jumlah yang mau dibeli lebih besar daripada jumlah yang mau dijual ( Qd > Qs ) sehingga timbul kekurangan suplai.
Penetapan Harga Dasar ( Floor Price )

Harga dasar merupakan tingkat harga minimum yang diberlakukan pemerintah. Penetapan harga dasar ini bertujuan untuk melindungi produsen, karena dirasakan harga pasar produk yang dihasilkan dianggap terlalu rendah sehingga pendapatan para produsen terancam. Untuk melindungi para produsen maka pemerintah dapat campur tangan dengan menetapkan harga minimum atau Harga Eceran Terendah. Harga minimum ini lebih tinggi daripada harga keseimbangan yang berlaku di pasar dan disebut Harga Dasar ( Floor Price ).
Perhatikan gambar di atas. Harga keseimbangan hanya mencapai Rp 2.000. Harga ini dianggap terlalu rendah. Maka pemerintah menetapkan harga terendah Rp 3.000. Dengan demikian, pendapatan para produsen tidak terlalu minim. Tetapi, pada harga Rp 3.000 ini ternyata timbul suatu surplus, karena Qs > Qd. Terhadap adanya surplus, mungkin pemerintah akan membelinya untuk disimpan sebagai stock atau untuk dijual ke luar negeri. Hanya dengan jalan demikian penawaran tidak berkurang

4.      Langkah-langkah apa yang perlu diperhatikan untuk dapat berhasilnya koperasi penjualan bersama. Uraikan pendapat anda ?
Jawaban :
Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk dapat meweujudkan berhasilnya koperasi penjualan bersama, sebagai berikut :
·         Adanya kualitas barang yang dapat diseragamkan.
Pendapat :  jadi disini Kualitas dari barang yang dihasilkan bisa disetarakan dengan barang yang sejenis lainnya. Misalnya, barang A dari penjualan koperasi sejahtera harus memiliki kriteria kualitas yang setara dengan barang A yang dijual koperasi  bahagia.
·         Adanya jumlah barang yang dihasilkan secara terus menerus dalam periode tertentu ataupun satu tahun terus menerus.
Pendapat : Koperasi ini harus menghasilkan barang secara terus-menerus tanpa putus dalam periode tertentu misalnya satu tahun secara terus menerus, sehingga koperasi penjualan bersama ini memiliki stock barang di gudang untuk dijul dalam satu periode tertentu.
·         Adanya kepastian pasar bagi hasil yang telah dihasilkan oleh para anggotanya.
Pendapat : Arti dari kepastian pasar bagi hasil yang telah dihasilkan oleh para anggotanya adanya adalah kepastian hasil laba setelah melakukan penjualan yang dihasilkan dari koperasi penjualan bersama. Termasuk juga kepastian selera konsumen, daya jual dan keuntungan dari barang yang telah dihasilkan untuk dijual, agar terciptanya kesejahteraan bagi para anggotanya.
·         Adanya jaminan harga bagi hasil produksi para anggotanya.
Pendapat : adanya jaminan harga adalah harga dipasar yang tidak membuat rugi koperasi penjualan bersama. Harga di pasar sendiri sudah ditentukan oleh pemerintah dan termasuk dalam kebijakan langsung. Sehingga hasil produksi yang sudah dihasilkan dapat diperjual/belikan di pasar dengan jaminan harga yang dapat melindungi produsen serta konsumen itu sendiri.

5.      Di dalam penjualan hasil anggota secara bersama diperlukan pula kualitas yang memadai. Langkah-langkah apa menurut anda yang perlu diambil untuk dapat meningkatkan kualitas suatu barang ?
Jawaban :
Langkah-langkah yang perlu diambil untuk dapat meningkatkan kualitas suatu barang :
1. Memberikan saran yang baik kepada pelanggan serta pelayanan dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Banyak konsultan, kantor akuntan dan bahkan profesional medis menetapkan bayaran sesuai dengan tingkatan saran yang mereka tawarkan. Namun, bagi Anda sebagai penjual profesional, yang dapat Anda berikan adalah nilai pada produk. Dengan demikian, yang perlu Anda lakukan adalah memahami bahwa Anda perlu memberikan saran yang jauh lebih bagus, lebih kompleks, dan lebih bernilai daripada pesaing Anda. Hal ini tentunya membutuhkan wibawa, kebijaksanaan, dan pemahamaan yang jauh lebih baik tentang apa yang Anda lakukan.
2. Memperbagus pengepakan dan pengemasan. Di sini, saya tidak hanya berbicara tentang bagaimana penampilan produk Anda, namun lebih dari itu, juga bagaimana agar tingkat pembelian dan value-added yang ditawarkan bisa tampak dari kemasan produk, sehingga semuanya menjadi tampak lebih bernilai.
3. Menerapkan level pelayanan. Selain Anda dapat meningkatkan tingkat level pelayanan, Anda juga dapat membedakan tingkat level pelayanan untuk pembelian produk ukuran tertentu, atau untuk frekuensi pembelian tertentu. Misalnya, Anda bisa membuat tiga paket layanan: paket emas, paket platinum, dan paket silver, kepada para pelanggan Anda.
4. Membuat program khusus untuk pelanggan setia. Strategi ini terkait dengan konsep “semakin sering seorang pelanggan membeli dari Anda, semakin baik pula pelayanan, harga, dan fitur yang mereka dapatkan”. Sebagai bukti bahwa strategi ini penting, saya mengenal banyak orang yang selalu menggunakan jasa penerbangan yang sama, sekadar ingin mendapat akumulasi penerbangan yang banyak lalu berkata, “Saya sudah naik pesawat dengan maskapai A sebanyak sekian mil.”
5. Memberikan pelatihan keterampilan atau seminar yang berkaitan dengan produk. Ketika pelanggan telah membeli produk atau layanan Anda, Anda bisa memberikan pelatihan atau semacamnya agar mereka dapat menggunakan produk Anda dengan lebih baik. Semakin banyak Anda memberikan pelatihan terkait produk Anda, semakin baik pula pelanggan menggunakan produk Anda.
6. Memberikan “penghargaan” kepada pelanggan tertentu dan juga hadiah. Anda, sebagai penjual, dapat memberikan semacam “penghargaan” kepada pelanggan yang sangat dengan baik mengenal atau mahir menggunakan produk Anda, bisa memaksimalkan efektivitas produk Anda, atau pembeli besar yang setia. Penghargaan yang dimaksud adalah membuat mereka merasa menjadi pelanggan yang istimewa. Beberapa tahun lalu, kami memasukkan rubrik “Hall of Fame” pada surat kabar yang kami terbitkan. Kami menemukan bahwa banyak klien kami yang sangat tertarik untuk muncul di sana. Ini cara bagus untuk membangun hubungan baik dengan klien dan pelanggan.
7. Peningkatan kualitas. Pada pelanggan tertentu, yang memiliki tingkat pembelian tertentu atau interaksi yang cukup sering, Anda dapat memberikan kualitas berbeda. Kepada pelanggan demikian, berikanlah kualitas produk yang lebih baik, pelayanan yang lebih berwibawa, personil yang lebih berdedikasi, saluran telepon dan faks yang lebih profesional, dan selalu berilah mereka peluang untuk mendapat pelayanan yang lebih baik lagi. Anda pun bisa menerapkan pelayanan yang demikian kepada pelanggan baru sebagai salah satu value-added.
8. Menempatkan personil yang lebih berdedikasi untuk mengangani pelanggan tertentu. Ini akan bekerja tepat sasaran jika Anda memiliki produk atau layanan teknis, atau suatu hal yang membutuhkan dukungan. Mudah saja, semakin seseorang lebih merasa akrab dengan penyedia jasa atau produk, maka akan semakin jauh lebih mudah untuk melakukan bisnis dengan instansi tersebut. Dalam skenario ini, Anda cukup menempatkan personil pilihan yang berdedikasi untuk menangani pelanggan Anda secara lebih akrab.
9. Mempercepat pelayanan. Salah satu cara untuk tampil beda dari pesaing Anda adalah menjamin pelanggan Anda untuk mendapatkan pelayanan yang lebih cepat. Semua orang sudah tahu bahwa jika penjual memasang harga tinggi maka pengiriman cepat adalah salah satu komponen wajibnya.
10. Memberikan informasi secara berkala. Ini adalah fitur menjadi suatu hal yang biasa bagi penjual informasi yang berkaitan dengan saham, obligasi, informasi keuangan, atau apa pun yang berhubungan dengan informasi atau data yang spesifik dengan waktu. Untuk menerapkan hal ini, mungkin, Anda dapat mempertimbangkan sebuah newsletter berkala (elektronik atau dicetak) yang dikirim kepada pelanggan secara teratur yang memuat informasi penting yang patut mereka miliki.

6.    Terangkan fungsi-fungsi dalam kegiatan usaha yang dijalankan oleh Koperasi Unit Desa sebagai Koperasi Serba Usaha ?
Jawaban :
Koperasi Unit Desa (KUD) dibentuk oleh pemerintah untuk meningkatkan produksi dan kehidupan rakyat di pedesaan.Satu unit desa terdiri dari dari beberapa desa dalam satu kecamatan merupakan suatu kesatuan potensi ekonomi.Untuk satu wilayah potensi ekonomi ini dianjurkan untuk membentuk suatu koperasi unit desa.yang menjadi anggota KUD adalah
orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Karena kebutuhan mereka beraneka ragam, maka KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkoperasian pedesaan melaksanakan dan memiliki fungsi yaitu:
·    Perkreditan, untuk keperluan produksi dan penyedian kebutuhan modal investasi dan modal kerja/usaha bagi anggota KUD dan warga desa pada umumnya.
·    Penyedian dan penyaluran sarana-sarana produksi, seperti sarana sebelum dan sesudah panen, penyedian dan penyaluran barang-barang keperluan sehari-hari khususnya sembilan bahan pokok dan jasa-jasa lainnya.
·     Pengolahan dan pemasaran hasil produksi/industri dari para anggota KUD dan masyarakat desa pada umumnya.
·         Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dan sebagainya.
·    Dalam melaksanakan tugasnya, KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat, dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggota sendiri.


 SUMBER

Minggu, 26 November 2017

TUGAS 1 EKONOMI KOPERASI ( MAKALAH STRATEGI EKONOMI KOPERASI DALAM MENGHADAPI MEA )



MAKALAH EKONOMI KOPERASI





STRATEGI EKONOMI KOPERASI DALAM MENGHADAPI MEA


NAMA       :         ARDIA AYU NABILA
NPM           :         21216014
KELAS       :         2EB24



JURUSAN AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017/2018


KATA PENGANTAR

            Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan inayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ekonomi koperasi ini dalam bentuk yang sederhana. Pada kesempatan kali ini saya selaku penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu dalam menyusun makalah Ekonomi Koperasi ini.
Semoga makalah yang saya buat dengan tema “ Strategi Ekonomi Koperasi Dalam Menghadapi MEA “ ini dapat memberikan manfaat dan wawasan kepada yang membacanya. Saya mengakui bahwa makalah ini masih banyak kekurangan karena minimnya pengalaman dan sedikitnya ilmu yang saya miliki. Oleh karena itu, saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Karawaci, 17 Oktober 2017


                           Penyusun




DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR                                                                         2
DAFTAR ISI                                                                                       3 
BAB 1 PENDAHULUAN                                                                  4
      1.1  Latar Belakang                                                                              4
      1.2  Tujuan Penulisan                                                                           4
      1.3  Rumusan Masalah                                                                         5
BAB 2 PEMBAHASAN                                                                     6
2.1 Pengertian MEA                                                                            6
      2.2  Pengaruh MEA dan Langkah yang diambil pemerintah
      Indonesia terhadap MEA                                                              7
      2.3  Pengertian Ekonomi Koperasi                                                      9
      2.4  Hubungan Ekonomi Koperasi dan MEA                                      9
      2.5  Strategi Ekonomi Koperasi untuk MEA                                      10
BAB 3 PENUTUP                                                                             13
3.1 Kesimpulan                                                                            13
DAFTAR PUSTAKA                                                                         14




BAB 1
PENDAHULUAN

    1.      LATAR BELAKANG

Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada 2015 membawa suatu peluang sekaligus tantangan bagi ekonomi Indonesia. Dengan diberlakukannya MEA pada akhir 2015 hingga kini, negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terdidik dari masing-masing negara. Melalui MEA akan terjadi penggabungan berupa area perdagangan bebas, penghilangan tarif perdagangan antar negara ASEAN, serta pasar tenaga kerja dan pasar modal yang bebas, yang akan sangat berpengaruh pada pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tiap negara. Ibarat pisau bermata dua manfaat dari penerapan MEA bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia tentu tergantung pada cara menyikapi era pasar bebas tersebut. Untuk menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara itu, dunia usaha di Tanah Air tentu harus mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya, tak terkecuali sektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM).

    2.      TUJUAN PENULISAN 

      Tujuan penulisan makalah ini yaitu :
         a.  Untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi
         b.  Untuk membagi ilmu dan memberikan wawasan pengetahuan kepada pembaca tentang ekonomi
             koperasi dan MEA
         c.  Untuk menambah pengalaman dan ilmu yang baru bagi penulis


    3.      RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang dan tujuan penulis, maka rumusan masalah yang akan menjadikan isi dalam makalah ini yaitu :
      a.       Pengertian MEA
      b.      Pengaruh MEA dan Langkah yang diambil Pemerintah dalam menghadapi MEA
      c.       Pengertian Ekonomi Koperasi
      d.      Hubungan antara Ekonomi Koperasi dan MEA
      e.       Strategi Ekonomi Koperasi dalam menghadapi MEA

                   
BAB 2
PEMBAHASAN

1.      PENGERTIAN MEA

MEA adalah sebuah revolusi ekonomi ASEAN dimana menjadikan sebuah wilayah regional yang tidak memiliki batas untuk melakukan pergerakan barang dan jasa serta tenaga kerja yang didukung oleh modal baik domestik maupun asing. Indonesia sebagai negara anggota ASEAN yang ikut mensetujui pembentukan Maasyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) harus menghadapi berbagai tantangan dibidang ekonomi khususnya domestik. Secara sederhana  Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah sebuah bentuk agenda integrasi ekonomi nergara-negara ASEAN yang tujuannya meminimalisir hambatan – hambatan dalam melakukan kegiatan ekonomi (perdagangan barang, jasa dan investasi) lintas negara. Awal mula MEA adalah pada saat dilaksanakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) bertempat di Kuala Lumpur pada Desember 1997 Para Pemimpin ASEAN menyepakati untuk mengubah ASEAN menjadi kawasan yang stabil, makmur, dan sangat kompetitif dengan perkembangan ekonomi yang adil, dalam rangka mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi (ASEAN Vision 2020). Kemudian pertemuan selanjutnya pada KTT yang diadakan di Bali pada bulan Oktober 2003, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dinyatakan para pemimpin ASEAN bahwa akan menjadi tujuan dari integrasi ekonomi regional pada tahun 2020.
Berdasarkan pengertian diatas, tujuan MEA adalah :
  • ASEAN menjadi kawasan dengan pengembangan ekonomi yang merata serta elemen pengembangan usaha kecil menengah dan prakarsa integrasi ASEAN untuk negara-negara CMLV (Cambodia, Myanmar, Laos dan Vietnam)
  • ASEAN menjadi pasar tunggal dan basis produksi internasional serta elemen aliran investasi, bebas barang, jasa, aliran modal yang lebih bebas dan tenaga kerja terdidik
  • ASEAN menjadi kawasan dengan daya saing ekonomi yang tinggi, dengan elemen perlindungan konsumen, peraturan kompetisi, pengembangan infrastruktur, perpajakan, e-commerce dan hak atas kekayaan intelektual
  • ASEAN menjadi kawasan yang terintegrasi perekonomian global secara penuh dengan elemen pendekatan yang koheren dalam hubungan ekonomi di luar kawasan, dan meningkatkan peran dalam jejaring produksi global.

      2.      PENGARUH MEA DAN LANGKAH YANG DIAMBIL PEMERINTAH DALAM MENGHADAPI MEA

Dampak adanya MEA adalah terciptanya pasar bebas dibidang permodalan, barang & jasa, serta tenaga kerja. Konsekuensinya yaitu dampak aliran bebas barang bagi negara-negara ASEAN, dampak arus bebas jasa, dampak arus bebas investasi, dampak arus tenaga kerja terampil, dan dampak arus bebas modal.
Indonesia memiliki peluang dari dampak MEA tersebut, yaitu : 
a.       Perekonomian Indonesia menjadi lebih baik 
b.      Memperluas pemasaran barang dan jasa hingga ke negara ASEAN 
c.       Kesempatan lebih luas untuk memasuki pasar yang lebih luas 
d.      Ekspor & Impor lebih murah 
e.       Tenaga kerja Indonesia juga bisa bebas bekerja di negara-negara lain di Indonesia 
f.       Investor dapat memperluas ruang investasinya

Namun Indonesia juga memiliki hambatan dalam menghadapi MEA : 
a.       Mutu pendidikan tenaga kerja masih rendah 
b.   Ketersediaan dan kualitas infrastruktur masih kurang sehingga mempengaruhi kelancaran arus barang & jasa 
c.       Sektor industri yang rapuh karena ketergantungan impor bahan baku dan setengah jadi

Dalam menghadapi MEA, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakannya yaitu : 
a.   Pemerintah Indonesia mengubah pola pikir lama yang cenderung birokratis dengan pola pikir entrepreneurship yang lebih praktis, efektif, dan efisien 
b.    Pemerintah juga dapat melakukan pengembangan kurikulum pendidikan yang sesuai dengan MEA 
c. Iklan layanan masyarakat tentang MEA yang berusaha menambah kesiapan masyarakat menghadapinya 
d.    Strategi ofesif dan defensif. Strategi ofensif yang dimaksud meliputi penyiapan produk-produk unggulan. Adapun strategi defensif dilakukan melalui penyusunan standar nasional Indonesia untuk produk-produk manufaktur 
e.    Mencanangkan nawa cita kementrian Perdagangan dengan menetapkan target ekspor sebesar tiga kali lipat selama lima tahun ke depan.

      3.      PENGERTIAN EKONOMI KOPERASI

Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang - seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.

      4.      HUBUNGAN ANTARA EKONOMI KOPERASI DAN MEA

Dengan citra perkoperasian kita saat ini bagaimana Koperasi di Indonesia dan UMKM nya menghadapi MEA yang sudah tahap akhir persiapan ini? Untuk sekadar mengingatkan kembali bahwa MEA adalah pasar bebas ASEAN yang nantinya negara anggota ASEAN akan mengalami aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja terdidik dari dan ke masing-masing negara, Dengan diadakannya pasar bebas ini akan terjadi integrasi berupa area perdagangan yang bebas, peniadaan tarif perdagangan antarnegara ASEAN serta pasar tenaga kerja dan pasar modal yang bebas yang akan berpengaruh bagi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi tiap negara.
Dalam pembentukan MEA dan dampak beserta solusi yang sudah diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menghadapinya, diharapkan MEA dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang merata, peningkatan kesejahteraan masyarakat ASEAN, mengurangi tingkat pengangguran dengan menciptakan lapangan kerja yang banyak, dan keuntungan lainnya. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di negara ASEAN yang mayoritas adalah negara berkembang.
Untuk menjaga kelangsungan hidup, sebagian masyarakat melibatkan diri dalam berbagai usaha yang berproduktif bahkan adapula yang bergabung dalam wadah yang memiliki legalitas seperti koperasi. Koperasi menciptakan peluang bagi masyarakat serta membantu kehidupan masyarakat bahkan untuk mengatasi dalam menghadapi MEA. Meskipun koperasi lebih memberi fokus untuk memenuhi kebutuhan lokal para anggotanya, mereka juga bekerjasama dan terkait. Mereka sama-sama mendukung dan mempraktekkan nilai maupun prinsip yang terkandung didalam ICIS (Pernyataan Internasional tentang jatidiri koperasi). Basis demokrasi dan kombinasi tujuan sosial ekonomi yang unik menempatkan koperasi sebagai lembaga ideal yang berperan untuk meningkatkan kelayakan globalisasi. Dalam banyak hal koperasi adalah cermin dan lebih menampakkan wajah kemanusiaan dari globalisasi yang mementingkan uang dan modal semata-mata.

      4.      STRATEGI EKONOMI KOPERASI DALAM MENGHADAPI MEA

Dalam menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara atau disebut ASEAN dunia usaha di Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya tak terkecuali sektor koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM).
            Menurut Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengatakan bahwa persiapan Koperasi dan UKM nasional untuk menghadapi era MEA sudah cukup baik. Bahkan dalam surveynya persiapan Koperasi dan UKM dalam menghadapi MEA ditahun 2015 sudah mencapai angka 60-70 %. Sebagai persiapan, pemerintah telah melaksanakan beberapa upaya strategis. Salah satunya pembentukan Komite Nasional Persiapan MEA 2015 yang berfungsi merumuskan langkah antisipasi serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan KUKM mengenai pembentukan MEA pada akhir 2015.
            Adapun langkah-langkah antisipasi yang telah disusun Kementrian Koperasi dan UKM untuk membantu pelaku KUKM menyongsong era pasar bebas ASEAN yaitu : 
a.       Peningkatan wawasan pelaku KUKM terhadap MEA 
b.      Peningkatan efisiensi produksi dan manajemen usaha 
c.       Peningkatan daya serap pasar produk KUKM lokal 
d.      Penciptaan iklim usaha yang kondusif 
e.       Melaksanakan pembinaan dan pelatihan baik bersifat teknis maupun manajerial 
f.       Pembentukan industri yang berinovasi dan kreatif
 
Tujuan MEA 2015 difokuskan pada 12 sektor prioritas, yang tediri atas tujuh sektor barang (peralatan elektonik, pertanian otomotif, industri perikanan, industri berbasis karet, industri berbasis kayu, dan tekstil) dan lima sektor jasa (transportasi udara, pelayanan kesehatan, pariwisata, logistik, dan industri teknologi informasi). Untuk mempersiapkan koperasi dan UMKM untuk dapat bersaing dengan baik, maka langkah yang harus dilakukan adalah antara lain:
a.    Pertama, meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan standar koperasi. Dalam kerangka itu, maka UKM harus mulai difasilitasi dengan kebutuhan kualitas dan standar produk yang dipersyaratkan oleh pasar ASEAN maupun di luar ASEAN. Peranan teknologi untuk peningkatan kualitas dan produktivitas kepada para pelaku UKM yang ingin memanfaatkan pasar ASEAN perlu dilakukan. Dalam hal ini untuk melakukan percepatan untuk Produktivitas SDM koperasi di era kedepan maka diperlukan sinergi program antara pemerintah dan gerakan koperasi/Dekopin.
b.     Kedua, meningkatkan akses modal. Selama ini, belum banyak koperasi dan UKM yang tidak bisa memanfaatkan skema pembiayaan yang diberikan oleh perbankan akibat ketidakmampuan.
c.       Ketiga, meningkatkan kualitas SDM dan jiwa kewirausahaan UMKM dan koperasi. Secara umum kualitas SDM pengurus koperasi dan UKM di Indonesia masih rendah.
d.      Keempat, meningkatkan fasilitas transfer tekonologi bagi koperasi dan UKM. Fasilitas dan transfer teknologi untuk Koperasi dan UKM yang masih merupakan tantangan yang kita hadapi.
e.       Kelima, menfasilitasi koperasi dan UKM berkaitan akses informasi dan promosi di luar negeri. Pada saat ini saja kita lihat bahwa banyak produk dari Koperasi dan UKM tidak dapat terjual dengan baik di pasar, hal ini karena sebagaian dari pelaku hanya berpikir untuk membuat produk sehingga akaibatnya barang tidak terjual dan akhirnya rugi, padahal bagian terpenting dari proses produksi adalah masalah pasar, sebaik apapun kualitas produk yang dihasilkan, kalau masyarakat atau pasar tidak mengetahuinya, maka produk tersebut akan sulit dipasarkan.


       
BAB 3
PENUTUP

      1.      KESIMPULAN

Dalam menghadapi era pasar bebas se-Asia Tenggara atau disebut ASEAN dunia usaha di Indonesia telah mengambil langkah-langkah strategis agar dapat menghadapi persaingan dengan negara ASEAN lainnya tak terkecuali sektor koperasi dan usaha kecil menengah (KUKM). Pada tahun 2015 persiapan Koperasi dan UKM sudah mencapai 60-70 %. Namun dalam tingginya persiapan yang sudah melebihi 50 % masih terdapat kendala yang dihadapi Koperasi dan UKM dalam menghadapi MEA. Strategi demi strategi dikeluarkan pemerintah melalui kebijakan nya yang katanya merangkul unit sektor usaha kecil menengah. Terlebih pasar bebas yang dihadapi Indonesia ini menyangkut negara-negara yang berada dalam ASEAN. Dimulai dari sektor pembaruan pendidikan, penyuluhan pengalaman berusaha, hingga permodalan semua termasuk dalam strategi pemerintah dalam menghadapi MEA tersebut.  Oleh karena itu, maka pemberian informasi dan promosi produk-produk koperasi dan UKM, khususnya untuk memperkenalkan di pasar ASEAN harus ditingkatkan, maka peran yang perlu dilakukan adalah bagaimana pelaku di koperasi dan UKM dapat mengetahui akses pasar melalui dunia maya atau mengikuti pameran produk dan perlunya pendampingan untuk menyiapkan kontinuitas produk yang dipasarkan. Kekhawatiran kita tentang MEA tidak harus berlebihan karena, kita mampu dan siap menyongsong kesempatan itu. Semoga keinginan rakyat bangsa dan pemerintah yang sudah mengeluarkan strategi nya dalam menghadapi MEA bisa menjadikan “Koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia”.



DAFTAR PUSTAKA



TUGAS 2 EKONOMI KOPERASI

Nama                :            ARDIA AYU NABILA NPM                :            21216014 Kelas                :            ...